Selasa, 25 Desember 2012

Contoh kasus food safety


Riris Tri Purnawati
111710101024-THP-B
Food Safety & Food Scurity
 
Food Safety

1.    Clostridium Perfingens Penyebab Keracunan Makanan

a.       Seberapa besar dampak dari kasus berikut?
Beberapa strain Clostridium menyebabkan penyakit ringan sampai sedang yang membaik tanpa pengobatan. Strain yang lainnya menyebabkan gastroenteritis (satu penyakit yang disebakan oleh Clostridium perfingens) berat, yang sering berakibat fatal.
Beberapa racun tidak dapat dirusak oleh perebusan,sedangkan yang lainnya dapat. Clostridium perfringens menyebabkan keracunan makanan biasanya menyebabkan nyeri pada perut parah dan produktif diare. Kadang-kadang demam, mual dan muntah bahkan terjadi. Kematian di debilitated orang tua dan telah terjadi dari Clostridium perfringens tetapi sangat langka. Clostridium perfringens memiliki kemampuan untuk tumbuh di suhu tinggi sangat pesat menyebabkan masalah dalam makanan yang tidak didinginkan dengan cepat misalnya daging dan sendi besar masakan daging.

b.      Faktor penyebab dari kasus tersebut?
Cara penularan adalah karena menelan makanan yang terkontaminasi oleh tanah dan tinja dimana makanan tersebut sebelumnya disimpan dengan cara yang memungkinkan kuman berkembangbiak. Hampir semua KLB yang terjadi dikaitkan dengan proses pemasakan makanan dari daging (pemanasan dan pemanasan kembali) yang kurang benar, misalnya kaldu daging, daging cincang, saus yang dibuat dari daging sapi, kalkun dan ayam. Spora dapat bertahan hidup pada suhu memasak normal. Spora dapat tumbuh dan berkembang biak pada saat proses pendinginan, atau pada saat penyimpanan makanan pada suhu kamar dan atau pada saat pemanasan yang tidak sempurna. KLB biasanya dapat dilacak berkaitan dengan usaha katering.

c.       Upaya yang bisa dilakukan untuk mengatasi/mencegah kasus tersebut.
Penyakit diare hebat yang berlangsung dalam 6-18 jam ini cenderung sembuh sendiri.  Namun tergantung pada strain yang lainnya menyebabkan gastroenteritis(satu penyakit yang disebakan oleh Clostridium perfingens) berat, yang sering berakibat fatal.
Upayanya dalam mengatasi/mencegah kasus tersebut yaitu dengan :
1.      Memasak daging dengan cara yang benar
2.      Membeli daging pada jenis unggas atau ternak yang sehat.
3.      Memotong daging/mencincang dengan pisau yang tidak berjamur atau terkontaminasi oleh kontaminan (berkarat) atau terdapat daki kotoran sisa.
4.      Proses pemanasan atau pemasakan pada makanan daging atau kaldu ayam secara optimal.
5.      Pada saat penyimanan makanan yang rentan ditumbuhi Clostridium perfringens harus lebih intensiv dan dalam suhu yang baik.
6.      Makanan seharusnya ditutup pada tempat yang steril.
7.      Hendaknya memasak ulang ketika akan dikonsumsi setelah proses pendinginan, atau pada saat penyimpanan makanan pada suhu kamar dan atau pada saat pemanasan yang tidak sempurna.


2.    Maraknya Peredaran Makanan dengan zat Pewarna Bahaya.

a.       Seberapa besar dampak dari kasus berikut?
            Dinkes mengambil sample di puluhan pedagang di pasar tradisional dengan menggunakan enam parameter bahan tambahan yaitu, boraks, formalin, rodhamin, methanil yellow (pewarna tekstil), siklamat (pemanis buatan), serta bakteri makanan.

Kepala Seksi Pengawasan Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kota Depok, Yulia Oktavia mengatakan, enam parameter tambahan pangan berbahaya (diantaranya zat pewarna berbahaya) tersebut dilarang digunakan untuk campuran makanan lantaran akan menyebabkan penyakit kanker dalam jangka panjang, radang pencernaan, gangguan pada usus serta keracunan dalam jangka pendek.

b.      Faktor penyebab dari kasus tersebut?
            Makanan yang dijual para pedagang di pasar tersebut  terbukti menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya di antaranya, mie basah, bakso, otak-otak, kwetiau, tahu kuning, pacar cina, dan kerupuk merah. Yang paling parah ada kerupuk merah atau kerupuk padang yang biasa digunakan di ketupat sayur, itu ada di lima pasar, dan terbukti menggunakan rodhamin atau pewarna tekstil.

c.       Upaya yang bisa dilakukan untuk mengatasi/mencegah kasus tersebut.
            Menteri Kesehatan pada tahun 1987 telah mengeluarkan peraturan tentang bahan-bahan yang boleh digunakan sebagai bahan makanan tambahan.

Oleh karena itu, pemerintah tinggal melakukan :
1.    Pembinaan kepada produsen maupun konsumen.
2.    Melakukan pengawasan terhadap para produsen.
3.    Langkah selanjutnya pemerintah akan mengumpulkan seluruh pedagang untuk dibina mengenai keamanan pangan dan makanan jajanan sehat.
4.    Setelah itu, baru diterapkan sanksi hukum pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Keamanan Pangan. Sanksinya bisa berupa kurungan penjara. Jika industri makanan tersebut legal, dalam artian alamat pabriknya jelas dan memiliki izin usaha.
5.    Maka pemerintah bisa dengan mudah melakukan pembinaan. Yang jadi masalah kalau produk itu tidak berlabel, tidak beralamat, maka perlu kerja keras dari berbagai pihak.

3.    Kasus Indomie Di Taiwan

a.      Seberapa besar dampak dari kasus berikut?
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie. Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadi, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
Dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini dan menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi.
b.   Faktor penyebab dari kasus tersebut?
            Negara Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
            Beberapa factor dianataranya adalah harga yang di tawarkan, bahan dasar atau zat pengawet yang digunakan dan aturan standarisasi. Jika dari harga, harga yang ditawarkan indomie lebih murah dibanding dengan makanan sejenis dengan kualitas yang sama, serta zat pengawet atau bahan pengawet yang digunakan indomie dikatakan berbahaya karena telah melebihi standar pemakaian di Taiwan,namun menurut Ketua BPOM kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi. Sedangkan aturan Negara masing-masing yang memiliki pandangan berbeda, indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.
Dari pembahasan diatas terdapat beberapa factor yang menjadikan produk indomie dilarang dipasarkan dinegara Taiwan.

c.    Upaya yang bisa dilakukan untuk mengatasi/mencegah kasus tersebut.
            Menyangkut etika dalam berbisnis sangat perlu diperhatikan sehingga masalah yang sekiranya akan terjadi dapat di selesaikan dengan baik tanpa harus ada salah satu pihak yang dirugikan. Upaya yang terpenting untuk mengatasi kasus tersebut antara lain :
1.      Pihak Indomie harus lebih selektif menentukan daerah atau negara yang dapat bekerja sma dalam distribusi produk.
2.      Lebih memperatikan komentar dr internal mengenai bahaya bahan yang digunakan dengan mereduce kadar zat pengawet yang dipakai.
3.      Tidak memberikan kadar zat yang terlalu tinggi (zat pengawet) meskipun dipasarkan di dalam negeri sendiri.
4.      Mengklarifikasikan secara terbuka keamanan melalui media massa (pers) agar calon konsumen yakin dalam menilai baik atau tidaknya produk tersebut.



 Sumber:

http://novrygunawan.wordpress.com/2010/11/

http://www.artikelkedokteran.com/186/clostridium-perfingens-penyebab-keracunan-makanan.html

http://novrygunawan.wordpress.com/2010/11/28/contoh-kasus-etika-bisnis-maraknya-peredaran-makanan-dengan-zat-pewarna-bahaya-tugas-etika-bisnis-ke-2/






 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar